This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Perbedaan Definisi Kolom dan Dinding

Sumber : https://aryansah.wordpress.com/tag/konstruksi/

Di halaman blog ini, saya memperkenalkan diri sebagai sarjana teknik sipil. Tapi, ternyata status tidak sama dengan aktualnya, bagaikan divisi engineering yang kadang ribut dengan divisi konstruksi di lapangan. Blog saya kebanyakan isinya tulisan saya disaat kurang kerjaan. hahaha.. Yasudah, sekarang saya coba isi blog ini dengan tulisan yang berbau teknik sipil, agak serius mode : on.
Tapi emang tetep dasar kurang kerjaan, Tulisan di bawah ini saya sadur dari salah satu tulisan di web nya kawan saya yang pernah sekantor dulu, sekaligus kakak kelas yang tidak sempat bertemu di kampus, biasa dipanggil Mas Iwal. ini sumbernya :
Jadi, kalo ada pertanyaan, sanggahan, atau pujian, jangan sampaikan pada saya, sampaikan saja pada Mas Iwal yah.. hehehehe.. =p. Saya sampah abis emang.. wkwkwkwk.. Berikut tulisan nya..
===============================================================
Ini adalah ilmu yang paling mantap yang pernah saya peroleh di tempat kerja saya yang pertama. Dalam sebuah diskusi, sang direktur bertanya kepada semua engineer, sebuah pertanyaan dasar, “What’s the different between column and wall?“. Beberapa orang memberikan jawaban sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Ada yang menjawab, “Column is intended to carry axial load, while lateral load dipikul ama wall“. Ternyata jawabannya kurang tepat.
Sebelum saya kasih tau jawabannya, ada kasus lain. Misalnya anda ketemu komponen struktur seperti gambar di bawah ini..
3dframe
pertanyaanya adalah.. struktur yang vertikal itu… kolom atau dinding?
Mungkin ada yang jawab dengan bermacam-macam istilah yang diberi bumbu, misalnya… kolom tipis, kolom langsing (ini tentu kurang tepat, walopun kita tau maksutnya), malah ada yang jawab itu adalah dinding pendek.
Nah, sebagai teknisi alias engineer, kita tidak perlu nebak-nebak lagi itu kolom atau dinding. Kalau saya disuguhi pertanyaan seperti itu, maka saya akan jawab “tidak tahu”. Saya harus tau dulu tulangannya seperti apa, baru saya bisa jawab itu kolom atau dinding.
That’s it! Perbedaan kolom dan dinding ada pada penulangannya. Mari kita tengok pelan-pelan.
Beton kuat menahan gaya tekan. Jika beton ditekan hingga mencapai kuat tekannya, maka beton itu akan hancur.
Tulangan baja mempunyai kuat tekan dan tarik yang jauh lebih besar daripada beton. Taruhlah beton mempunyai range kuat tekan rata-rata di antara 20 – 40 MPa (kira-kira 200-400 kg/cm2), sementara baja mencapai 240 MPa (2400 kg/cm2) untuk tulangan polos dan 400 MPa (4000 kg/cm2) untuk tulangan ulir. Tapi… luas penampang baja jauh lebih kecil sehingga kapasitas tekannya juga tidak akan sebesar kapasitas tekan beton.
Secara kasar bisa dibilang gini, setiap penambahan 1% luas tulangan terhadap luas beton, kapasitas aksial tekannya bisa ditingkatkan hingga 10%. Misalnya, ada kolom beton pendek ukuran 20cmx20cm, luasnya 400 cm2, dan kapasitas tekannya katakanlah 80000 kg (80 ton), kemudian ditambahkan tulangan seluas 4 cm2 (1%), maka kapasitas tekannya bisa mencapai 88 ton. Tapi… ada kondisi khusus yang harus dipenuhi agar tulangan bisa memberikan kontribusi sebesar itu.
Nah… coba kita simak simulasi berikut.
Ada kolom beton tanpa tulangan, diberi beban hingga beton tersebut hancur.
Di sisi lain, ada 4 buah tulangan pendek, posisi berdiri, bagian bawah dijepit, kemudian diberi beban di atasnya. Apa yang terjadi?

Tulangan tersebut tertekuk, bengkok, dan jatuh. Padahal bebannya tidak terlalu besar. Sekarang… tulangan tersebut kita tanam ke kolom beton sebelumnya, tapi nggak pake sengkang. Trus, diberi beban lagi. Apa yang terjadi?

Tulangan tersebut akan berusaha untuk bengkok. Kalo menekuk ke arah dalam tentu susah karena isinya beton semua. Yang paling mungkin adalah menekuk ke arah luar, selimut beton lebih mudah didorong keluar. Bagaimana caranya agar tulangan tersebut tidak berhamburan menekuk ke luar? Tulangan tersebut harus dikekang, diikat oleh sesuatu. Apakah itu juragan?
Itu adalah sengkang alias ties. Tulangan tersebut harus diikat pada setiap jarak tertentu biar dia tidak menekuk ketika diberi beban tekan yang besar. Malah kalau bisa… tulangan tersebut harus bisa menahan tekanan/tegangan hingga mencapai tegangan lelehnya! Semakin rapat jarak sengkang, semakin besar kapasitas tekan tulangan tersebut.

Diberi beban yang sangat besar pun tulangan tersebut akan tetap berada pada posisinya sampai kolom itu runtuh (collapse).

Jadi, itulah sebenarnya fungsi utama dari sengkang kolom. Sebagai pengikat (ties) dan pengekang (confinement). Kalaupun ada gaya geser akibat beban lateral, perhitungannya sama kok dengan hitungan sengkang pada balok. Nah.. sekarang.. mari kita intip penulangan wall alias dinding. Dinding punya dua tulangan, tulangan vertikal dan horizontal. Tulangan vertikal sama fungsinya dengan tulangan vertikal pada kolom. Tapi… tulangan horizontal… itu yang menjadi masalah.
Tulangan horizontal pada dinding tidak bisa memberi efek kekangan pada tulangan vertikal. Waktu memikul beban aksial, tulangan vertikal akan cenderung mendorong/mendesak tulangan horizontal. Sementara kedua ujung tulangan horizontal nggak ada yang nahan. Akhirnya…gagallah dinding tersebut.
Ceritanya bakal beda kalau tulangan horizontalnya diubah modelnya menjadi sistem ties/sengkang seperti gambar di bawah.
Coba perhatikan, sengkang terluar akan memberikan efek kekangan pada keseluruhan tulangan vertikal. Sementara sengkang tambahan yang kecil-kecil itu, akan memberikan tahanan ke arah samping, jadi tulangan vertikal nggak bisa bergerak bebas (menekuk) ke arah samping.
Jadi…. kata kunci dari pertanyaan di atas adalah… CONFINEMENT… alias kekangan pada tulangan vertikal. Itulah yang membedakan antara kolom dengan dinding. Kolom mempunyai kekangan pada semua tulangan vertikalnya, sementara dinding tidak. Itulah sebabnya kapasitas aksial tekan kolom lebih besar daripada kapasitas aksial dinding dengan ukuran dan penulangan vertikal yang sama.

0 komentar

25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa

Sumber : http://portalsemarang.com/inilah-25-rahasia-dosen-yang-wajib-diketahui-mahasiswa



Hubungan dosen dengan mahasiswa kerap kali berlangsung rumit (ciyus!). Kadang, dua manusia beda usia itu bisa sangat mesra. Mereka seperti sepasang kekasih yang kompak bergandeng tangan di taman penuh bunga. Saling memuji, saling menguatkan. Mereka adalah tim yang saling melengkapi.
Tapi, kadang-kadang hubungan mereka juga memanas. Keduannya terjebak pada syak wasangka. Si dosen menganggap mahasiswa tak kooperatif dan kurang sungguh-sungguh belajar. Adapun mahasiswa kerap mencurigai dosen sebagai makhluk abad 16 yang tidak bisa mengerti visi hidup anak muda.
Kesalahpahaman itu dipicu oleh perbedaan perspektif. Karena itu, supaya kamu bisa kenali dosen dengan lebih baik, kesalahpahaman seperti itu tidak harus terjadi. Ketahuilah 20 sifat mereka ini.

1. Bukan Makhluk Serba Tahu

Dosenmu mungkin sudah bergelar profesor. Dia memanfaatkan sepertiga waktu yang dimilikinya untuk membaca buku. Tapi, dosen bukan makhluk serba tahu. Dia juga bukan pembaca pikiran seperti Charles Francis Xavier.
Dosen memang menghabiskan waktu puluhan tahun untuk belajar, dari S1 sampai S4 (program postdoktoral, adakah?). Tapi, bidang yang mereka tekuni biasanya sangat spesifik. Seorang dosen kedokteran mungkin hanya mempelajari telinga. Lebih spesifik lagi, mungkin dia hanya mempelajari telinga bagian dalam. Lebih spesifik lagi, mungkin dia cuma mempelajari telinga bagian dalam khusus telinga kiri. Lebih spesifik lagi, mungkin cuma telinga dalam bagian kiri khusus perempuan.
Maka, tidak baik menanyakan semua hal pada mereka. Apalagi menanyakan sesuatu yang jelas-jelas tidak mereka ketahui. Jangan tanya pada dosen ekonomi soal morfologi tanah. Sebab, yang dia tahu justru harga jual tanahd dan perilaku makelar.

2. Mungkin Kelelahan

Di sejumlah perguruan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa belum cukup ideal. Ini membuat dosen harus mengajar lebih banyak kelas dari yang seharusnya. Pada sore hari mereka mungkin sudah merasa lelah. Jangan salahkan mereka kalau mereka tiba-tiba terlelap tidur saat presentasi di depan kelas. Jangan protes. Beri dia udara yang cukup, agar silir dan makin anglerrr. Kalau perlu, ambilkan guling sekalian.

3. Senang Dialog

Dosen memang pihak yang relatif lebih menguasai kelas. Namun, mereka buka tipe penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya secara totaliter. Sebaliknya, mereka ingin mendapat respon balik dari kamu, mahasiswa. Mereka ingin kamu berpendapat, memulai diskusi, debat, atau apap pun yang memungkinkan dialog. Kalau tidak ada respon dari mahasiswa, dosen akan merasa patah hati, persis seperti bujang yang ditolak janda kembang.

4. Tidak Hafal Nama Tiap Mahasiswa

Dalam sebuah kelas, jumlah mahasiswa mungkin bisa mencapai 30 orang. Padahal dalam satu semester seorang dosen bisa mengajar hingga 10 kelas. Artinya, ada 300 wajah baru yang harus dihafal. Ini tugas yang berat. Maka, jangan tersinggung kalau dia tidak hafal namamu. Kecuali kalau kamu adalah mahasiswa istimewa yang sejak awal menyita perhatiannya.

5. Tidak Baca Semua Makalahmu

Percayalah, dosen tidak membaca makalahmu dari sampul hingga daftar pustaka. Kalaupun membaca, mereka akan melakukannya secara cepat.

6. Teliti Karena Terlatih

Meski tidak membaca seluruh bagian makalahmu, dosen selalu bisa menemukan bagian-bagian yang keliru dari makalahmu. Bukan karena mereka diberkati bakat seperti cenayang, tapi karena mereka terlatih selama puluhan tahun. Dengan membaca bagian-bagian tertentu saja, dia bisa membuat diagnosis terhadap makalahmu.

7. Berusaha Disiplin

Ada dosen yang jarang sekali masuk kelas. Ini bukan karena mereka malas. Mereka biasanya memiliki tugas tambahan. Misalnya, meneliti, mengadakan pengabdian, atau menulis buku. Di balik semua itu, mereka berusaha mendisiplinkan diri. Mereka telah membuat jadwal yang ketat agar bisa masuk kelas sesering mungkin. (Note: Penjelasan nomor 7 ini boleh diragukan keabsahannya).

8. Dosen Proyektor

Dari sekian banyak dosenmu, kamu akan mendapati ada tipe dosen proyektor. Inilah jenis dosen yang justru disibukkan urusan proyek. Dosen tipe ini memanfaatkan setiap akademik sebagai sumber penghasilan. Yang mereka pikirkan adalah uang. Ya uang lelah, uang kemeng, uang berkeringat, uang bernafas, sampai uang bersin. Dosen tipe ini suka mengambil sebgain dana penelitian untuk keperluan pribadi. Yang begini ini biasanya suka sekali bikin proposal program pengabdian masyarakat. Iya, “pengabdian”.

 9. Bisa Kamu Salip

Percayalah, tidak semua dosen adalah pembaca buku yang baik. Kalaupun mereka suka membaca, energy dan waktunya mungkin terbatas. Kamu bisa menyalip kemampuan dosenmu dengan membaca buku lebih banyak dari mereka.

 10. Paling Benci dengan Kopas

Ada dua hal yang paling dibenci dosen. Satu, gajinya telat. Dua, melihat tugas hasil kopi paste (kopas). Bagi para dosen, mahasiswa yang melakukan plagiasi berarti telah melakukan kejahatan intelektual. Hukumannya sangat berat.

11. Hafal Kelakuan Para Pencontek

Dosen yang mengajar selama belasan tahun sudah berpengalaman ribuan kali mengawasi ujian. Pengalaman panjang ini membuat mereka hafal betul kelakuan mahasiswa yang nyontek. Dari yang nyontek pake hape, nyontek pake kertas dilinting, sampai yang menuliskan kunci jawaban di paha: dosen tahu.
Para pencontek, sebagaimana para pembohong lain, selalu menunjukkan tingkah aneh. Ekspresi wajah mereka selalu tanggung: senang tidak, sedih juga enggak. Para pecontek berusaha memfokuskan pandangan, tapi pandangan mereka justru tampak buyar. Selain itu, para pecontek selalu mengawasi penguji. Ini membuat suasana ruang ujian kerap kali tertukar: mahasiswa yang justru terus menerus mengawasi dosen.

 12. Tidak Selalu Jujur

Ini penting diketahui. Tidak semua perkataan dosen adalah kebenaran. Dosen tertentu mungkin memiliki sesuatu yang dirahasiakan. Entah tentang kehidupannya, entah tentang gaya hidupnya di luar kampus, atau soal pandangan politiknya. Mahasiswa yang kritis akan bisa membedakan, mana ucapan dosen yang jujur dan bisa dipercaya dan mana ucapan yang meragukan sehingga perlu dikonfirmasi.

 13. Mereka Memperhatikanmu

Betapa pun mereka tidak hafal namamu, dosen selalu berusaha memperhatikanmu. Dosen ingin melihat bakat yang kamu simpan. Seorang pendidik memiliki kecenderungan alami untuk peduli. Maka, dari depan kelas sesekali dia akan mengalihkan pandangan ke arahmu. Dia ingin mencari tahu, potensi apa yang bisa dikembangkan dari diri kamu.

 14. Sepatu Sobek dan Kemeja Jadul

Dosen statistikmu mungkin beda cahsing dengan dosen komunikasi. Dia bisa benar-benar abai pada penampilan fisiknya. Dosen laki-laki mungkin tidak pernah perhatikan sepatunya begitu kusam, bahkan sobek. Mungkin juga, dia hanya punya beberapa kemeja sehingga mamakainya secara berurut-turu dalam 2 hari. Adapun dosen perempuan, mungkin tidak suka bermake-up. Dia juga ogah menggunakan sepatu hak tinggi seperti Ketty Perry. Selama mereka tetap mandi sebelum ngajar, maklumilah mereka.

15. Ingin Hubungan Personal Lebih Dekat

Dosen sastra Universitas Indonesia (UI) Maman S Mahayan pernah dicueki mahasiswanya saat ia baru mulai mengajar di Korea. Mahasiswa di kelasnya satu per satu pergi meninggalkan kelas. Tentu saja itu membuatnya sedih.
Maman kemudian mengundang para mahasiswa untuk makan malam di apartemennya. Bagi Maman, itu kesempatan yang baik untuk mengenali mahasiswanya secara lebih dekat. Jika hubungan personal sudah mulai terjalin, komunikasi dengan mahasiswa bisa segera diperbaiki. Dosen juga bisa memilih strategi belajar yang lebih tepat.

16. Beda, Dosen Laki-laki dan Perempuan

Meski sama-sama berprofesi sebagai dosen, tetap ada perbedaan sifat antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan dasar ini perlu diketehaui mahasiswa.
Dosen laki-laki mungkin suka humor berbau seks. Kalau mendapati sesuatu yang lucu, dia akan tertawa terbahak-bahak. Dia juga tidak akan ragu melakukan kontak fisik dengan salaman, tos, atau menepuk bahu.
Hal-hal seperti itu mungkin kurang disukai dosen perempuan. Umumnya mereka tidak senang dengan anekdot seks (meski tetap suka seks). Ini tentu saja lumrah. Sebab, sebagian anekdot bertema seks cenderung seksist, menempatkan perempuan sebagai bahan olok-olok. Kecuali kamu sesakti Stifler, berhati-hatilah.

17. Bukan Feodal

Sebagai kelompok terdidik, dosen menginginkan hubungan selalu terjalin dengan sehat. Salah satu cirri hubungan sehat adalah egaliter, tidak ada intimidasi satu dengan lainnya. Mereka ingin kamu menghormatinya, tapi bukan dengan ekspresi-ekspresi feodalistik. Maka, tidak perlu ngesot saat jalan di depannya. Kamu juga tidak harus selalu cium tangan. Apalagi kalau kamu sudah seminggu kena flu.

18. Siap Bertukar Buku

Dosen Sastra Undip Redyanto Noor membuka rumahnya di akhir pekan bagi mahasiswa. Dia juga mempersilakan mahasiswa membaca dan meminjam buku koleksinya. Tapi dia sedih, sebagian bukunya tidak kembali.
“Cuma dosen gila yang rela bukunya dipinjam mahasiswa. Tapi ya cuma mahasiswa gila yang mau kembalikan buku ke dosennya,” kelakarnya.

 19. Ingin Memberimu Kebebasan

Dosen tidak selalu ingin menguasai pikiranmu. Sebaliknya, dosen ingin mengajakmu ke dunia berpikir yang bebas. Jangan sampai rasa hormatmu membuatmu tidak enak hati mendebat dosen, kalau dia keliru. Dosen akan senang kalau dengan argumen yang tepat, kamu justru bisa memberinya koreksi.
“Aku menang justru ketika anakku bisa mengalahkanku,” kurang lebih begitu pikirian para dosen – mengutip kalimat dalam sebuah iklan.

 20. Presentasi Peninggalan Zaman Majpahit

Beberapa dosen mungkin sudah piawai menggunakan power point untuk presentasi di kelas. Ada yang sudah makek Prezi malah.
Tapi, ada juga dosen yang masih menggunakan OHP Projector. Kalau kamu menemukan itu, kamu tidak perlu mengolok-oloknya. Nikmati saja perkuliahan. Bayangkan bahwa kamu sedang diajari oleh mahaguru dari zaman Majapahit.

 21. Selalu Menunggu Diajak Makan Siang

Usai kuliah, mainlah ke ruang dosen. Ajak dia ke kantin kampus dan tawari dia makan siang. Percayalah, asal dia belum makan, dia akan menerima tawaranmu.
Kesempatan makan siang bersama mahasiswa selalu ditunggu dosen untuk mencairkan suasana. Kesempatan itu dimanfaatkan dosen untuk menunjukkan sisi humanisnya. Jangan kaget kalau dosenmu ternyata suka pete, ya. Juga jangan kaget kalau porsi makannya tiga kali lipat dari kebanyakan orang.

 22. Pernah Hidup Susah

Dia mungkin naik Mercedes Benz ke kampus. Tapi percayalah, mereka tidak terlahir di kotak berjalan itu. Mobil bagus itu juga bukan warisan dari ayahnya. Mereka membeli mobil bagus setelah menabung bertahun-tahun.

23. Memantau Setelah Kamu Lulus

Petani selalu ingin melihat apakah tanaman yang ditanamnya tumbuh dengan baik atau tidak. Dosen juga seperti itu. Dia ingin tahu, apakah mahasiswa yang didiknya sudah berhasil atau belum. Mereka mungkin tidak akan menghubungimu melalui telefon, tapi sesekali dia akan mengetikkan namamu di Google. Dia berharap mesin pencari itu membawa kabar baik.

 24. Senang Mendengar Kabar Dari Kamu

Kalau kamu sudah lulus, sudah bertahun-tahun tidak ketemu dosen, sempatkanlah memberi kabar. Mereka akan senang mendengarnya.
Tidak harus selalu kabar besar yang kamu sampaikan. Kabar yang sederhana pun cukup membuatnya senang. “Sekarang saya sudah menikah dan tinggal di Bandung, Pak,” misalnya, Atau, “Saya baru saja menemukan bunga mawar putih. Tiba-tiba saya ingat Ibu. Di salah satu perkuliahan, ibu pernah mengajak kami ke laboratorium untuk mengulas tentang klorofil.”

 25. Berdoa untuk Kebaikan Kamu

Ada tiga doa yang selalu dipanjatkan seorang dosen usai mereka beribadah. Pertama, dia meminta Tuhan membantunya melunasi kredit rumah. Kedua, dia meminta Tuhan membantunya mencukupi tagihan pendidikan anak. Ketiga, dia meminta Tuhan membantu mahasiswanya agar dapat menjalani hidup dengan baik. Mereka mungkin tidak menyebut namamu satu persatu (sebab itu akan membuat doanya justru seperti acara wisuda), tapi dia mengharapkanmu bahagia.

0 komentar

Formulir Pendaftaran Anggota PII

Untuk mendaftar menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia, silakan mendownload formulir pendaftaran berikut ini : Formulir Pendaftaran Anggota
Formulir yang telah diisi, harap dikirim ke email : Keanggotaan@pii.or.id
Informasi:
Biro Keanggotaan
Jl. Bandung No. 1, Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : (021) 3194251-52
Fax : (021) 3156382




0 komentar

Gelar Insinyur sesuai UU no 11 Tahun 2014

Sumber : http://www.kampus-sipil.com/2014/07/sarjana- teknik-mendapat-gelar-insinyur.html




Undang-Undang tentang Keinsinyuran dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.

Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas mengenai hak-hak konsumen. Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan  kompeten  di didang  masing-masing.

Hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.

Pembahasan dalam UU Keinsinyuran

UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal yang terdiri dari :
(UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN dapat di download di http://www.menpan.go.id/jdih/perundang-undangan/undang-undang)


BAB I KETENTUAN UMUM

Dalam Bab I ini terdiri dari 1 pasal ( Pasal 1 ) yang mencakup pembahasan tentang Definisi-definisi yaitu Definisi Keinsinyuran, Praktik Keinsinyuran, Insinyur, Insinyur Asing, Program Profesi Insinyur, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi,Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, Pengguna Keinsinyuran,Pemanfaat keinsinyuran, Dewan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) dan Menteri

BAB II ASAS, TUJUAN, dan LINGKUP

Sementara pada BAB II terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 2,3,dan 4 ) yang menjelaskan tentang Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.

BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN

Pada Bab III  terdiri dari 1 Pasal ( Pasal 5 ) yang menjelaskan tentang Cakupan Keinsinyuran yang meliputi cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran yang lebih jelas diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB IV STANDAR KEINSINYURAN

Sedangkan  pada  BAB  IV  terdiri  dari  1  pasal  (  Pasal  6  )  yang  menjelaskan  tentang  Standar Keinsinyuran yang mencakup Standar Layanan, Standar Kompetensi, dan Standar Program Profesi Keinsinyuran.

BAB V PROGRAM PROFESI INSINYUR

Dalam BAB V ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 7,8, dan 9 ) yang menjelaskan tentang Program Profesi Insinyur yang mencakup Syarat mengikuti Program Profesi dan gelar Profesi Insinyur yang disingkat "Ir".

BAB VI REGISTRASI INSINYUR

Dalam Bab VI ini terdiri dari 8 Pasal ( Pasal 10-18 ) yang menjelaskan tentang Tata Cara Registrasi Insinyur yang mencakup cara memperoleh Surat tanda Registrasi, Sertifikat kompetensi Insinyur, Uji Kompetensi, dan Sanksi Administratif.

BAB VII INSINYUR ASING

Pada BAB VII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 18-22 ) yang menjelaskan tentang Praktik Insinyur Asing, Cara memperoleh surat Izin kerja dan Sanksi Administratif

BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pada  Bab  VIII  ini  terdiri  dari  1  Pasal  (  Pasal  23  )  yang  menjelaskan  tentang  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Standar pengembangan Profesi, dan pementauan serta penilaian pelaksanaan pengembangan Keprofesian berkelanjutan

BAB IX HAK dan KEWAJIBAN

Dalam Bab IX ini terdiri dari dari 6 Pasal ( Pasal 24 - 29 ) yang menjelaskan tentang  Hak dan Kewajiban   Insinyur  dan  Insinyur  asing,  Hak  dan  Kewajiban  pengguna  Keinsinyuran,  Hak  dan Kewajiban pemanfaat Keinsinyuran

 BAB X DEWAN  INSINYUR INDONESIA

Pada Bab X ini terdiri dari 6 Pasal ( Pasal 30 - 35 ) yang menjelaskan tentang Dewan Insinyur Indonesia  yang  mencakup  Kedudukan, Keanggotaan, Fungsi, Tugas, Wewenang,  dan Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia.

BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Dalam BAB XI ini terdiri dari 9 pasal ( Pasal 36 - 44 ) yang menjelaskan tentang Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) yang mencakup Kekuasaan, Pimpinan, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kode Etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.

BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN

Pada Bab XII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 45 - 49 ) yang menjelaskan tentang Tanggung jawab pembinaan oleh pemerintah, Penetapan Norma,standar, prosedur, dan Kriteria Praktik Keinsinyuran dan melakukan Audit Keinsinyuran.

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Dalam Bab XIII ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 50 dan 51 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan Pidana berupa hukuman penjara, dan Denda bagi yang tidak terdaftar namun menjalankan praktik keinsinyuran

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pada Bab XIV ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 52 dan 53 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan peralihan yang berhubungan dengan peralihan gelar insinyur sesuai penetapan Undang-undang Keinsinyuran.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PAda BAB XV ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 54 - 56 ) yang mempertegas tentang penetapan Undang- undang keinsinyuran ini.
Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Seseorang sarjana teknik tidak dapat disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu lulus  pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau  setara  dengan  penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat   lisensi  dari   badan   yang  berwenang.

Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin  kerja.  Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.

Apabila seorang insinyur dalam melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja dan atau denda.

Penyelenggaraan profesi insinyur juga diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan, keselarasan, kemanfaatan,  keamanan  dan  keselamatan,  kelestarian  lingkungan  hidup  dan  keberlanjutan. Sementara kode etik yang berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena perusahaan-perusahan lebih terjaga  dari  kerugian-kerugian  yang  mungkin  diakibatkan  seorang  insinyur  akibat  kecerobohan ataupunhal lain.

Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti uji  kompetensi keinsinyuran seperti halnya insinyur-insinyur dalam negeri.

Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan  Bakuan Kompetensi.

Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari  Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari  Indonesia  pun  tidak  akan  kalah  saing  dengan  insinyur-insinyur  asing.  Perusahaan  pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.

Seorang insinyur berhak :

1)        Melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
2)        Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
3)        Memperoleh informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
4)        Menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
5)        Mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6)        Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.


Seorang Insinyur mempunyai kewajiban, antara  lain:

1)        Melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
2)        Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
3)        Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
4)        Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan dilaksanakan
5)    Melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik dan budaya
6)      Memelihara kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti perkembangan Keinsinyuran.

Dengan  adanya  undang-undang keinsinyuran ini,  dibentuk  suatu  organisasi  resmi  yang  dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi  Insinyur,  menetapkan  standar  layanan  jasa  Keinsinyuran,  melakukan  pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.

Peran  UU Keinsinyuran dalam  Menghadapi AEC

Undang-undang keinsinyuran dirancang salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi persaingan  adalah  dengan  pembuatan  UU   nomor   11  tahun   2014   tentang  keinsinyuran.

Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu, diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus meningkat dan insinyur di  Indonesia semakin kompoten di  bidangnya  masing-masing.

UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.

Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD).

CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga  dapat  bersaing   dengan para insinyur-insinyur asing.

Dengan melihat isi dari UU nomor 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.

Demikianlah  Informasi  tentang  Undang-undang Keinsinyuran  ini.  semoga  dengan  adanya Undang-undang keinsinyuran dapat meningkatkan Kompetensi Insinyur Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia internasional

0 komentar

Sejarah Berdirinya Untag Surabaya




Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_17_Agustus_1945_Surabaya

Badan penyelengara pendidikan adalah Yayasan Perguruan 17 agustus 1945 Surabaya yang disingkat YPTA.  YPTA didirikan pada tanggal 17 Agustus 1954 yang pada awalnya membina SMA dan SGA. Yayasan didirikan oleh beberapa orang yang berpandangan nasionalis yang menyadari kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru terlepas dari penjajahan. Para pendiri yayasan menyadari bahwa pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat yang dapat menikmati pendidikan sangat terbatas. Oleh karena itu didirikan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dalam rangka : "Ikut seta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengentas masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur". Pada tanggal 10 november 1958, YPTA membuka akademi administrasi Negara dan Niaga (AANN) dengan jumlah mahasiswa pada tahun pertama sebanyak  80 orang. Pemilihan jurusan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan penetapan kurikulum sesuai dengan arahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) di jakarta. Pada tahun 1962 AANN Surabaya digabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA) Jakarta dengan kedudukan sebagai cabang dengan nama “Akademi Administrasi Negara dan Niaga Universitas 1945 Cabang Surabaya disingkat AKADIANN. Pada tahun 1964 AKADIANN berkembang menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK). Selama periode 1963/1966 berdiri Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Sosial Politik Jurusan Publisistik dan Fakultas Kedokteran Hewan. Semua fakultas tersebut bersatus terdaftar dan merupakan cabang dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Dengan dibentuknya Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Akta Notaris R. Yuliman Reksohadi No. 14 tanggal 30 Mei 1966 dan mendasarkan pada UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 302) Untag Surabaya memisahkan diri dan tidak lagi merupakan cabang dari Untag Jakarta. Pada tanggal 5 Oktober 1977 diterbitkan Surat Keputusan Rektor No. 789/UNTAG/K/1977 yang menetapkan Statuta Untag Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi Statuta Umum Universitas 17 Agustus 1945 Induk Jakarta yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Juli 1969. Dalam perjalanannya, Fakultas-Fakultas tersebut ada yang mengalami perubahan, penutupan, perkembangan dan penambahan sampai keberadaannya yang sekarang. Dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 1989 (Lembar Negara tahun 1989 No. 6) tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka UU No. 2 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Statuta Untag Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI dengan SK. No.0722/u/1977, Tanggal 31 Desember 1977 pun harus disesuaikan kembali. Statuta Untag Surabaya sekarang adalah statuta yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada terutama UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 60. Tahun 1999.

0 komentar

Bersama Mahasiswa



 

































0 komentar