Sumber
: http://www.kampus-sipil.com/2014/07/sarjana- teknik-mendapat-gelar-insinyur.html
Undang-Undang tentang Keinsinyuran
dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek
keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan
alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan
keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi
insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Rancangan Undang-Undang tentang
Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar
Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas mengenai hak-hak konsumen.
Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak
adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran
melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar
Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia
dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan
kompeten di didang masing-masing.
Hal-hal yang dijelaskan dalam
Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan
seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi
para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi
perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki
profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi
teknik.
Pembahasan dalam UU Keinsinyuran
UU tentang Keinsiyuran ini terdiri
dari 15 BAB dan 56 Pasal yang terdiri dari :
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Bab I ini terdiri dari 1 pasal
( Pasal 1 ) yang mencakup pembahasan tentang Definisi-definisi yaitu Definisi
Keinsinyuran, Praktik Keinsinyuran, Insinyur, Insinyur Asing, Program Profesi
Insinyur, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda
Registrasi,Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, Pengguna
Keinsinyuran,Pemanfaat keinsinyuran, Dewan Insinyur, Persatuan Insinyur
Indonesia ( PII ) dan Menteri
BAB II ASAS, TUJUAN, dan LINGKUP
Sementara pada BAB II terdiri dari 3
Pasal ( Pasal 2,3,dan 4 ) yang menjelaskan tentang Asas, Tujuan, dan Lingkup
Keinsinyuran.
BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN
Pada Bab III terdiri dari 1 Pasal ( Pasal 5 ) yang
menjelaskan tentang Cakupan Keinsinyuran yang meliputi cakupan disiplin teknik
Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran yang lebih jelas diatur dalam
peraturan pemerintah.
BAB IV STANDAR KEINSINYURAN
Sedangkan pada
BAB IV terdiri
dari 1 pasal
( Pasal 6 ) yang
menjelaskan tentang Standar Keinsinyuran yang mencakup Standar
Layanan, Standar Kompetensi, dan Standar Program Profesi Keinsinyuran.
BAB V PROGRAM PROFESI INSINYUR
Dalam BAB V ini terdiri dari 3 Pasal
( Pasal 7,8, dan 9 ) yang menjelaskan tentang Program Profesi Insinyur yang
mencakup Syarat mengikuti Program Profesi dan gelar Profesi Insinyur yang
disingkat "Ir".
BAB VI REGISTRASI INSINYUR
Dalam Bab VI ini terdiri dari 8 Pasal
( Pasal 10-18 ) yang menjelaskan tentang Tata Cara Registrasi Insinyur yang
mencakup cara memperoleh Surat tanda Registrasi, Sertifikat kompetensi
Insinyur, Uji Kompetensi, dan Sanksi Administratif.
BAB VII INSINYUR ASING
Pada BAB VII ini terdiri dari 5 Pasal
( Pasal 18-22 ) yang menjelaskan tentang Praktik Insinyur Asing, Cara
memperoleh surat Izin kerja dan Sanksi Administratif
BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pada
Bab VIII ini
terdiri dari 1
Pasal ( Pasal
23 ) yang
menjelaskan tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
Standar pengembangan Profesi, dan pementauan serta penilaian pelaksanaan
pengembangan Keprofesian berkelanjutan
BAB IX HAK dan KEWAJIBAN
Dalam Bab IX ini terdiri dari dari 6
Pasal ( Pasal 24 - 29 ) yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Insinyur
dan Insinyur asing,
Hak dan Kewajiban
pengguna Keinsinyuran, Hak
dan Kewajiban pemanfaat Keinsinyuran
BAB X
DEWAN INSINYUR INDONESIA
Pada Bab X ini terdiri dari 6 Pasal (
Pasal 30 - 35 ) yang menjelaskan tentang Dewan Insinyur Indonesia yang
mencakup Kedudukan, Keanggotaan,
Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pendanaan
Dewan Insinyur Indonesia.
BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Dalam BAB XI ini terdiri dari 9 pasal
( Pasal 36 - 44 ) yang menjelaskan tentang Persatuan Insinyur Indonesia ( PII )
yang mencakup Kekuasaan, Pimpinan, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kode
Etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.
BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pada Bab XII ini terdiri dari 5 Pasal
( Pasal 45 - 49 ) yang menjelaskan tentang Tanggung jawab pembinaan oleh
pemerintah, Penetapan Norma,standar, prosedur, dan Kriteria Praktik
Keinsinyuran dan melakukan Audit Keinsinyuran.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Dalam Bab XIII ini terdiri dari 2
pasal ( Pasal 50 dan 51 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan Pidana berupa
hukuman penjara, dan Denda bagi yang tidak terdaftar namun menjalankan praktik
keinsinyuran
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pada Bab XIV ini terdiri dari 2 pasal
( Pasal 52 dan 53 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan peralihan yang
berhubungan dengan peralihan gelar insinyur sesuai penetapan Undang-undang
Keinsinyuran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PAda BAB XV ini terdiri dari 3 Pasal
( Pasal 54 - 56 ) yang mempertegas tentang penetapan Undang- undang
keinsinyuran ini.
Dalam kelima belas bab itu diatur
mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur,
registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan
Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Seseorang sarjana teknik tidak dapat
disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran.
Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu lulus
pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau setara dengan
penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan
keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi
profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan
dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan
telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Sertifikasi kompetensi kerja ini
penting agar seorang bisa mendapatkan izin
kerja. Untuk dapat bekerja,
seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui
sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan
keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau
dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.
Apabila seorang insinyur dalam
melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada
kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja,
pencabutan izin kerja dan atau denda.
Penyelenggaraan profesi insinyur juga
diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran
keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan,
keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan
keselamatan, kelestarian lingkungan
hidup dan keberlanjutan. Sementara kode etik yang
berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan
insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya.
Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena
perusahaan-perusahan lebih terjaga dari kerugian-kerugian yang
mungkin diakibatkan seorang
insinyur akibat kecerobohan ataupunhal lain.
Insinyur asing yang bekerja di
Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain
memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari
negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti
uji kompetensi keinsinyuran seperti
halnya insinyur-insinyur dalam negeri.
Pada saat akan mengajukan aplikasi
untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan
menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan
tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur
itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan
Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas
insinyur-insinyur dari Indonesia.
Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga
kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari Indonesia
pun tidak akan
kalah saing dengan
insinyur-insinyur asing. Perusahaan
pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang
mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Seorang insinyur berhak :
1)
Melakukan
kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
2)
Memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
3)
Memperoleh
informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
4)
Menerima
imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
5)
Mendapat
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6)
Mendapatkan
pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.
Seorang Insinyur mempunyai kewajiban,
antara lain:
1)
Melaksanakan
kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
2)
Melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
3)
Melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
4)
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa
tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan
dilaksanakan
5) Melaksanakan
profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial,
politik dan budaya
6) Memelihara
kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti
perkembangan Keinsinyuran.
Dengan adanya
undang-undang keinsinyuran ini,
dibentuk suatu organisasi
resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai wadah
berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar
kompetensi Insinyur, menetapkan
standar layanan jasa
Keinsinyuran, melakukan pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.
Peran UU Keinsinyuran dalam Menghadapi AEC
Undang-undang keinsinyuran dirancang
salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah
satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke
negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi
AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu
cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi
persaingan adalah dengan
pembuatan UU nomor
11 tahun 2014
tentang keinsinyuran.
Dengan adanya UU Keinsinyuran ini,
para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan
perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu,
diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus
meningkat dan insinyur di Indonesia semakin
kompoten di bidangnya masing-masing.
UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat
menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU
Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran
sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan
insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran
di Indonesia.
Untuk menjaga mutu dan kompetensi
seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi
profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau
Continuing Professionalism Development (CPD).
CPD ini dibutuhkan agar insinyur
dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini,
insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu
keteknikan sehingga dapat bersaing
dengan para insinyur-insinyur asing.
Dengan melihat isi dari UU nomor 11
tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah
memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini
seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga
dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat
menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard
bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga
Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.
Demikianlah Informasi
tentang Undang-undang
Keinsinyuran ini. semoga
dengan adanya Undang-undang
keinsinyuran dapat meningkatkan Kompetensi Insinyur Indonesia sehingga mampu
bersaing dengan dunia internasional