Gelar Insinyur sesuai UU no 11 Tahun 2014

Sumber : http://www.kampus-sipil.com/2014/07/sarjana- teknik-mendapat-gelar-insinyur.html




Undang-Undang tentang Keinsinyuran dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.

Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas mengenai hak-hak konsumen. Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan  kompeten  di didang  masing-masing.

Hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.

Pembahasan dalam UU Keinsinyuran

UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal yang terdiri dari :
(UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN dapat di download di http://www.menpan.go.id/jdih/perundang-undangan/undang-undang)


BAB I KETENTUAN UMUM

Dalam Bab I ini terdiri dari 1 pasal ( Pasal 1 ) yang mencakup pembahasan tentang Definisi-definisi yaitu Definisi Keinsinyuran, Praktik Keinsinyuran, Insinyur, Insinyur Asing, Program Profesi Insinyur, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi,Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, Pengguna Keinsinyuran,Pemanfaat keinsinyuran, Dewan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) dan Menteri

BAB II ASAS, TUJUAN, dan LINGKUP

Sementara pada BAB II terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 2,3,dan 4 ) yang menjelaskan tentang Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.

BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN

Pada Bab III  terdiri dari 1 Pasal ( Pasal 5 ) yang menjelaskan tentang Cakupan Keinsinyuran yang meliputi cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran yang lebih jelas diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB IV STANDAR KEINSINYURAN

Sedangkan  pada  BAB  IV  terdiri  dari  1  pasal  (  Pasal  6  )  yang  menjelaskan  tentang  Standar Keinsinyuran yang mencakup Standar Layanan, Standar Kompetensi, dan Standar Program Profesi Keinsinyuran.

BAB V PROGRAM PROFESI INSINYUR

Dalam BAB V ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 7,8, dan 9 ) yang menjelaskan tentang Program Profesi Insinyur yang mencakup Syarat mengikuti Program Profesi dan gelar Profesi Insinyur yang disingkat "Ir".

BAB VI REGISTRASI INSINYUR

Dalam Bab VI ini terdiri dari 8 Pasal ( Pasal 10-18 ) yang menjelaskan tentang Tata Cara Registrasi Insinyur yang mencakup cara memperoleh Surat tanda Registrasi, Sertifikat kompetensi Insinyur, Uji Kompetensi, dan Sanksi Administratif.

BAB VII INSINYUR ASING

Pada BAB VII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 18-22 ) yang menjelaskan tentang Praktik Insinyur Asing, Cara memperoleh surat Izin kerja dan Sanksi Administratif

BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pada  Bab  VIII  ini  terdiri  dari  1  Pasal  (  Pasal  23  )  yang  menjelaskan  tentang  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Standar pengembangan Profesi, dan pementauan serta penilaian pelaksanaan pengembangan Keprofesian berkelanjutan

BAB IX HAK dan KEWAJIBAN

Dalam Bab IX ini terdiri dari dari 6 Pasal ( Pasal 24 - 29 ) yang menjelaskan tentang  Hak dan Kewajiban   Insinyur  dan  Insinyur  asing,  Hak  dan  Kewajiban  pengguna  Keinsinyuran,  Hak  dan Kewajiban pemanfaat Keinsinyuran

 BAB X DEWAN  INSINYUR INDONESIA

Pada Bab X ini terdiri dari 6 Pasal ( Pasal 30 - 35 ) yang menjelaskan tentang Dewan Insinyur Indonesia  yang  mencakup  Kedudukan, Keanggotaan, Fungsi, Tugas, Wewenang,  dan Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia.

BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Dalam BAB XI ini terdiri dari 9 pasal ( Pasal 36 - 44 ) yang menjelaskan tentang Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) yang mencakup Kekuasaan, Pimpinan, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kode Etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.

BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN

Pada Bab XII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 45 - 49 ) yang menjelaskan tentang Tanggung jawab pembinaan oleh pemerintah, Penetapan Norma,standar, prosedur, dan Kriteria Praktik Keinsinyuran dan melakukan Audit Keinsinyuran.

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Dalam Bab XIII ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 50 dan 51 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan Pidana berupa hukuman penjara, dan Denda bagi yang tidak terdaftar namun menjalankan praktik keinsinyuran

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pada Bab XIV ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 52 dan 53 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan peralihan yang berhubungan dengan peralihan gelar insinyur sesuai penetapan Undang-undang Keinsinyuran.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PAda BAB XV ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 54 - 56 ) yang mempertegas tentang penetapan Undang- undang keinsinyuran ini.
Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Seseorang sarjana teknik tidak dapat disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu lulus  pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau  setara  dengan  penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat   lisensi  dari   badan   yang  berwenang.

Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin  kerja.  Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.

Apabila seorang insinyur dalam melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja dan atau denda.

Penyelenggaraan profesi insinyur juga diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan, keselarasan, kemanfaatan,  keamanan  dan  keselamatan,  kelestarian  lingkungan  hidup  dan  keberlanjutan. Sementara kode etik yang berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena perusahaan-perusahan lebih terjaga  dari  kerugian-kerugian  yang  mungkin  diakibatkan  seorang  insinyur  akibat  kecerobohan ataupunhal lain.

Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti uji  kompetensi keinsinyuran seperti halnya insinyur-insinyur dalam negeri.

Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan  Bakuan Kompetensi.

Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari  Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari  Indonesia  pun  tidak  akan  kalah  saing  dengan  insinyur-insinyur  asing.  Perusahaan  pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.

Seorang insinyur berhak :

1)        Melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
2)        Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
3)        Memperoleh informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
4)        Menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
5)        Mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6)        Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.


Seorang Insinyur mempunyai kewajiban, antara  lain:

1)        Melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
2)        Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
3)        Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
4)        Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan dilaksanakan
5)    Melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik dan budaya
6)      Memelihara kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti perkembangan Keinsinyuran.

Dengan  adanya  undang-undang keinsinyuran ini,  dibentuk  suatu  organisasi  resmi  yang  dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi  Insinyur,  menetapkan  standar  layanan  jasa  Keinsinyuran,  melakukan  pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.

Peran  UU Keinsinyuran dalam  Menghadapi AEC

Undang-undang keinsinyuran dirancang salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi persaingan  adalah  dengan  pembuatan  UU   nomor   11  tahun   2014   tentang  keinsinyuran.

Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu, diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus meningkat dan insinyur di  Indonesia semakin kompoten di  bidangnya  masing-masing.

UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.

Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD).

CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga  dapat  bersaing   dengan para insinyur-insinyur asing.

Dengan melihat isi dari UU nomor 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.

Demikianlah  Informasi  tentang  Undang-undang Keinsinyuran  ini.  semoga  dengan  adanya Undang-undang keinsinyuran dapat meningkatkan Kompetensi Insinyur Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar